Surabaya, 24 Maret 2025 – Limbah elektronik (e-waste), termasuk lampu bekas, menjadi salah satu tantangan lingkungan yang semakin mendesak. Banyak masyarakat yang masih membuang lampu bekas seperti lampu neon, LED, dan lampu pijar ke tempat sampah biasa tanpa mengetahui potensi bahayanya. Padahal, limbah ini mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan fosfor yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.
Lampu bekas, terutama jenis lampu fluoresen (CFL) dan neon, mengandung merkuri yang beracun bagi manusia dan lingkungan. Jika pecah atau terpapar cuaca, zat ini dapat mencemari tanah dan air, serta menyebabkan gangguan kesehatan seperti kerusakan saraf dan gangguan pernapasan.
Selain itu, sebagian besar lampu memiliki bahan kaca dan logam yang sebenarnya dapat didaur ulang, tetapi sering kali berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), menambah beban sampah kota.
Agar limbah lampu bekas tidak mencemari lingkungan, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Mengumpulkan dan Memilah Limbah Lampu Bekas
Sebaiknya, lampu bekas tidak dibuang bersama sampah rumah tangga. Masyarakat bisa mengumpulkan lampu yang sudah tidak terpakai dan menyimpannya dalam wadah tertutup untuk mencegah pecahnya lampu.
Membawa ke Bank Sampah atau Drop Box Khusus
Beberapa kota besar, termasuk Surabaya, telah menyediakan tempat pengumpulan limbah elektronik di bank sampah atau drop box khusus di pusat perbelanjaan dan kantor pemerintahan.
Menghubungi Layanan Pengelolaan Limbah
Beberapa perusahaan atau komunitas peduli lingkungan menawarkan layanan pengangkutan limbah elektronik untuk didaur ulang atau diolah dengan metode yang aman.
Mendaur Ulang dengan Cara yang Aman
Untuk lampu yang mengandung kaca dan logam, masyarakat dapat bekerja sama dengan pengepul barang bekas yang memiliki fasilitas daur ulang. Namun, daur ulang ini harus dilakukan oleh pihak yang berizin agar tidak mencemari lingkungan.
Mengikuti Program Pengembalian ke Produsen
Beberapa merek lampu menyediakan program take-back, di mana masyarakat dapat mengembalikan lampu bekas ke toko atau distributor resmi untuk diproses lebih lanjut.
Pemerintah kota Surabaya terus mendorong kebijakan pengelolaan limbah elektronik dengan meningkatkan kesadaran masyarakat serta bekerja sama dengan perusahaan pengelola limbah untuk menyediakan lebih banyak fasilitas pengumpulan limbah lampu.
Sementara itu, beberapa perusahaan swasta dan komunitas lingkungan juga mulai aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan limbah elektronik yang bertanggung jawab.
Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, diharapkan penanganan limbah lampu bekas dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga risiko pencemaran lingkungan dapat diminimalkan dan bahan-bahan yang masih bernilai bisa dimanfaatkan kembali.
Reporter: Nia
Share This News